Jakarta, 22 September 2026 — PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbasis emas yang Unit Penyertaannya KIM Gold ETF Sharia tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan "XKGS". Produk ini telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026, dengan tanggal listing 22 September 2026
Sebagai bentuk inovasi KIM Indonesia dalam menghadirkan instrumen investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, KIM Gold ETF Sharia menggabungkan kemudahan akses transaksi di bursa dengan prinsip syariah, sehingga investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan nilai emas secara praktis dan efisien, sehingga investor tidak perlu menyimpan emas fisik secara langsung.

KIM Gold ETF Sharia Hadir

KIM Gold ETF Sharia dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 06 tanggal 3 Juli 2026  dan Akta Addendum Nomor 14 tanggal 14 September 2026 yang keduanya dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, antara PT Korea Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Bank Kustodian.

Sebagai wujud komitmen KIM Indonesia menghadirkan inovasi produk investasi, KIM Gold ETF Sharia dirancang untuk memberikan kemudahan bagi investor memperoleh manfaat investasi dari aset emas yang menjadi portofolio investasi, sebuah solusi modern yang tetap memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekurang-kurangnya 95% dari Nilai Aktiva Bersih dialokasikan pada aset emas, baik emas batangan, emas digital non-fisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK, dengan standar kemurnian minimal 99,9% (SNI) atau minimal 99,5% (LBMA Good Delivery). Sisanya, maksimal 5%, ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas.

 

Investasi Emas untuk Era Modern

Kehadiran KIM Gold ETF Sharia menandai pendekatan baru dalam berinvestasi emas di Indonesia. Berbeda dari cara konvensional yang mengharuskan investor menyimpan emas fisik, KIM Gold ETF Sharia memanfaatkan infrastruktur Bursa Efek Indonesia sehingga Unit Penyertaan dapat diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan Bursa, transparan, dan efisien, sejalan dengan gaya hidup investor masa kini yang menuntut kepraktisan dan kecepatan akses. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama-sama dengan Dealer Partisipan mengadakan kerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan penjualan emas, sehingga produk ini menghadirkan kombinasi untuk kemudahan transaksi berbasis pasar modal modern, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah 

“KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan Prinsip Syariah,” ujar Arfan Fasri Karniody, Direktur Utama PT Korea Investment Management Indonesia.

 

Struktur & Fitur Produk

  • Kode Perdagangan (Ticker): XKGS
  • Bank Kustodian: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • Dealer Partisipan: PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
  • Penyedia & Penyimpan Emas: PT Pegadaian
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan: Disesuaikan dengan nilai aset emas pada Tanggal Penyerahan pertama yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya, harga Unit Penyertaan mengikuti mekanisme pasar di Bursa Efek Indonesia.
  • Jumlah Unit Penyertaan: minimum 10.000.000 Unit Penyertaan sampai dengan maksimum 20.000.000.000 Unit Penyertaan
  • Satuan Unit Kreasi: 200.000 Unit Penyertaan

     

Informasi Lebih Lanjut

Calon investor dapat menghubungi Dealer Partisipan resmi atau tim layanan pelanggan KIM Indonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembelian Unit Penyertaan KIM Gold ETF Sharia:

  • Telepon: +62 21 2991 1808
  • WhatsApp: +62 819 9199 1808
  • Email: cs@koreainvestment.co.id

 

PT Korea Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Risiko investasi dapat dikelola jika investor memahami produk investasi, tujuan investasi, dan periode investasinya.

 

Ilham Indra, 
Marketing Communications, 
PT Korea Investment Management Indonesia

Telepon/WhatsApp: +62 819 9199 1808
Email: 
marcom@koreainvestment.co.id