Layanan Nasabah

Layanan Pengaduan

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan dan responsif dalam menangani setiap pengaduan nasabah.

Sebagai bentuk komitmen PT Korea Investment Management Indonesia dalam memberikan layanan yang transparan dan responsif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018, PT Korea Investment Management Indonesia menyediakan Layanan Pengaduan Investor sebagai sarana bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun masukan terkait produk dan layanan. Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang dapat melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan PT Korea Investment Management Indonesia meliputi:

  1. Pihak yang memiliki dan/atau melakukan transaksi Reksa Dana pada PT Korea Investment Management Indonesia.
  2. Pihak yang tidak memiliki dan/atau tidak melakukan transaksi Reksa Dana pada PT Korea Investment Management Indonesia, namun memiliki pertanyaan, keluhan, atau kepentingan terkait produk maupun layanan perusahaan.

Ketentuan dan Tata Cara Pengaduan Nasabah

Nasabah PT Korea Investment Management Indonesia yang mengalami kendala terhadap pelayanan maupun produk, Nasabah dapat menghubungi layanan Customer Service dengan menyampaikan:

  1. Nama Lengkap Pemegang Unit Penyertaan
  2. Nama APERD (jika nasabah pemegang unit penyertaan pada APERD)
  3. SID (Single Investor Identification) atau IFUA (Investor Fund Unit Account)


1

Petugas menerima pengaduan

2

Nasabah menyampaikan informasi yang diperlukan terkait pengaduan

3

Perusahaan mengkonfirmasi dan memproses pengaduan sesuai dengan tanggal pengaduan

4

Nasabah menerima nomor tiket pengaduan sebagai referensi penanganan pengaduan

5

Nasabah menerima konfirmasi hasil penyelesaian pengaduan

*pengaduan diterima akan dapat diselesaikan paling lambat 5 Hari Kerja sejak pengaduan diterima