Layanan Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen PT Korea Investment Management Indonesia dalam memberikan layanan yang transparan dan responsif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018, PT Korea Investment Management Indonesia menyediakan Layanan Pengaduan Investor sebagai sarana bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun masukan terkait produk dan layanan. Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak yang dapat melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan PT Korea Investment Management Indonesia meliputi:
- Pihak yang memiliki dan/atau melakukan transaksi Reksa Dana pada PT Korea Investment Management Indonesia.
- Pihak yang tidak memiliki dan/atau tidak melakukan transaksi Reksa Dana pada PT Korea Investment Management Indonesia, namun memiliki pertanyaan, keluhan, atau kepentingan terkait produk maupun layanan perusahaan.
Ketentuan dan Tata Cara Pengaduan Nasabah
Nasabah PT Korea Investment Management Indonesia yang mengalami kendala terhadap pelayanan maupun produk, Nasabah dapat menghubungi layanan Customer Service dengan menyampaikan:
- Nama Lengkap Pemegang Unit Penyertaan
- Nama APERD (jika nasabah pemegang unit penyertaan pada APERD)
- SID (Single Investor Identification) atau IFUA (Investor Fund Unit Account)
Petugas menerima pengaduan
Nasabah menyampaikan informasi yang diperlukan terkait pengaduan
Perusahaan mengkonfirmasi dan memproses pengaduan sesuai dengan tanggal pengaduan
Nasabah menerima nomor tiket pengaduan sebagai referensi penanganan pengaduan
Nasabah menerima konfirmasi hasil penyelesaian pengaduan
*pengaduan diterima akan dapat diselesaikan paling lambat 5 Hari Kerja sejak pengaduan diterima
Nasabah/perwakilan memiliki keluhan
Mengunduh dan mengirim formulir pengaduan
Perusahaan mengkonfirmasi dan memproses pengaduan sesuai dengan tanggal pengaduan diterima
Nasabah menerima nomor tiket pengaduan sebagai referensi penanganan pengaduan
Nasabah menerima konfirmasi hasil penyelesaian pengaduan
*pengaduan akan diselesaikan paling lambat 10 Hari Kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan mengunjungi Kantor Pusat secara langsung:
- Sequis Tower, Jl. Jenderal Sudirman No Kav. 71 6th Floor, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Formulir Keluhan Nasabah
Kirim keluhan ke pengaduan@koreainvestment.co.id atau isi formulir di bawah ini dan tim kami akan merespons dalam 10 Hari Kerja.
Formulir Berhasil Dikirim
Terima kasih. Pengaduan Anda telah kami terima dan akan ditangani dalam 10 Hari Kerja. Konfirmasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
PT Korea Investment Management Indonesia akan memberikan tanggapan pengaduan:
- Pemberian tanggapan pengaduan
- Pengaduan lisan untuk kategori pengaduan yang disampaikan lisan
- Pengaduan tertulis untuk pengaduan tertulis
Nasabah akan menerima tanggapan pada email yang terdaftar melalui hotline pengaduan@koreainvestment.co.id
PT Korea Investment Management Indonesia berhak menolak untuk menindaklanjuti Pengaduan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila:
- Konsumen tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- Pengaduan yang sama sebelumnya telah diselesaikan oleh PT Korea Investment Management Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- Pengaduan tidak berhubungan dengan penggunaan produk dan/atau layanan yang diterbitkan oleh PT Korea Investment Management Indonesia terkait; dan/atau
- Pengaduan tersebut sedang dalam proses penyelesaian atau telah diputus oleh lembaga peradilan dalam perkara perdata.
*PT Korea Investment Management Indonesia akan memberikan tanggapan pengaduan tertulis jika pengaduan lisan tidak disetujui oleh nasabah.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PT Korea Investment Management Indonesia, Konsumen dapat:
- menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; atau
- mengajukan Pengaduan kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga penyelesaian.
Sesuai dengan SEOJK Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan, PT Korea Investment Management Indonesia mempublikasikan prosedur singkat Layanan Pengaduan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui situs web perusahaan sebagai bentuk transparansi informasi.
| Jumlah Pengaduan | Selesai | Dalam Proses | Tidak Selesai | |||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |
| 0 | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% |
Periode data: 1 Januari 2026 s.d. 31 Desember 2026.