CARA BERINVESTASI

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan.

Merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  1. Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan
  2. Kontrak Investasi Kolektif.

Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

Reksa Dana menawarkan sejumlah keunggulan bagi investor, antara lain:

  1. Investasi dikelola oleh Tim profesional, yaitu tim Manajer Investasi yang profesional, berpengalaman dan didukung oleh riset yang mendalam.
  2. Nilai investasi terjangkau, modal awal untuk berinvestasi di Reksa Dana cukup rendah, melalui investasi Korea Investment Management Indonesia mulai dari Rp 100.000,- Anda dapat memiliki instrumen investasi Reksa Dana.
  3. Diversifikasi portofolio, dengan nilai investasi terjangkau di Reksa Dana, Investor berkesempatan memiliki beragam aset yang dikelola oleh Manajer Investasi dalam portofolio Reksa Dana, hal ini dapat meminimalkan risiko berinvestasi di pasar modal.
  4. Kemudahan bertransaksi, mulai dari pembukaan rekening, pembelian pertama produk Reksa Dana, Penjualan produk Reksa Dana bahkan Pengalihan Reksa Dana dapat dilakukan sangat mudah.

NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

  1. Reksa Dana Pasar Uang— investasi pada instrumen pasar uang, risiko rendah, cocok untuk jangka pendek
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap— mayoritas investasi pada obligasi, risiko moderat
  3. Reksa Dana Campuran— kombinasi saham, obligasi, dan pasar uang
  4. Reksa Dana Saham— mayoritas investasi pada saham, potensi imbal hasil tinggi jangka panjang
  5. Reksa Dana Terproteksi— melindungi nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo
  6. Reksa Dana ETF— diperdagangkan di bursa seperti saham, mengikuti indeks tertentu
  7. Reksa Dana Syariah— dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah Islam

Panduan lengkap cara berinvestasi, mulai dari pembukaan rekening hingga proses transaksi, tersedia di halaman Cara Beli dan Jual.

test

Masih ada pertanyaan?
Tim KIM Indonesia siap membantu.