Reksa Dana Pasar Uang
KIM Money Market Sharia
KIM Money Market Sharia bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi dengan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Grafik Kinerja
| Tanggal | NAB/Unit | % |
|---|---|---|
| 3 Sep 2026 | IDR 1.051,35 | ▲ 0,02% |
| 2 Sep 2026 | IDR 1.051,19 | ▲ 0,02% |
| 1 Sep 2026 | IDR 1.051,03 | ▲ 0,02% |
| 31 Agt 2026 | IDR 1.050,87 | ▲ 0,05% |
| 28 Agt 2026 | IDR 1.050,36 | ▲ 0,01% |
| 27 Agt 2026 | IDR 1.050,29 | ▲ 0,01% |
DISCLAIMER : Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT. Korea Investment Management Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% |
| Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,15% p.a. |
| Biaya Pembelian | Tidak Ada |
| Biaya Penjualan | Tidak Ada |
| Biaya Pengalihan Investasi | Tidak Ada |
| Nama Rekening | REKSA DANA SYARIAH KIM MONEY MARKET SHARIA |
| Nomor Rekening | 1725-604-0720 |
| Bank | PT Bank KEB Hana Indonesia |
Setiap hasil investasi yang diperoleh KIM MONEY MARKET SHARIA akan dibukukan dan menambah Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tersebut. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi tersebut dengan mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang, serta menentukan besar dan bentuk pembagian kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk tunai maupun Unit Penyertaan baru secara proporsional. Keputusan pembagian akan diberitahukan secara tertulis, dan pelaksanaannya dilakukan paling lambat tujuh Hari Bursa setelah tanggal pembagian, di mana pembagian tunai dilakukan melalui transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan dengan biaya bank menjadi tanggungan mereka. Pembagian hasil investasi akan menyebabkan NAB per Unit Penyertaan terkoreksi, sementara jika hasil investasi tidak dibagikan, Pemegang Unit dapat menjual sebagian atau seluruh Unit-nya. Selain itu, Manajer Investasi wajib memisahkan dan membersihkan pendapatan yang mengandung unsur nonhalal agar hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan sepenuhnya bersih sesuai prinsip syariah.
Nasabah baru, melakukan pembukaan rekening dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk nasabah individu, melampirkan copy KTP dan NPWP. Sedangkan nasabah institusi, melampirkan dokumen yang terdapat dalam check list pada Formulir Pembukaan Rekening Institusi.
Transaksi pembelian (subscription) / penjualan kembali (redemption) dilakukan dengan mengisi Formulir yang telah disediakan dan mengirimkannya ke PT KISI Asset Management. Untuk transaksi pembelian melampirkan bukti setor atau transfer dana.
Formulir Pembelian (subscription) yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB, maka nasabah akan menerima Unit Penyertaan dengan NAB hari yang sama.
Formulir Penjualan Kembali (redemption) yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB, maka nasabah akan menerima NAB hari yang sama.
Nasabah akan menerima surat konfirmasi pembelian/penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dari Bank Kustodian via Surat Elektronik (Email) paling lambat 7 hari bursa setelah transaksi.
Mekanisme Penjualan T+0
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menyediakan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif KIM MONEY MARKET SHARIA, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KIM MONEY MARKET SHARIA hingga pukul 10.00 WIB akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa tersebut dan dibayarkan pada Hari Bursa yang sama, dengan ketentuan bahwa Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Formulir yang diterima setelah pukul 10.00 WIB akan diproses sesuai mekanisme pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0, setiap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mencantumkan jumlah nominal, bukan jumlah Unit Penyertaan, dan Manajer Investasi akan memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan memuat konfirmasi bahwa Pemegang Unit Penyertaan telah memahami dan menyetujui ketentuan tersebut.
Cara Beli Produk Ini
Produk ini tersedia di 9 mitra distribusi resmi kami. Pilih platform yang paling nyaman untuk Anda.
Fintech
Lihat Semua Fintech
Sekuritas
Lihat Semua Sekuritas